Fiqih Shalat Sunnah Sebelum Dan Sesudah Shalat Fardhu (5)

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Fiqih Shalat Sunnah Sebelum Dan Sesudah Shalat Fardhu (5)
<DUA RAKA’AT SEBELUM MAGHRIB DAN ISYA’

Para Ulama’ sepakat disunnahkannya shalat nafilah di antara adzan dan iqomat. Berdasarkan Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ، ثَلاَثًا لِمَنْ شَاءَ
“Di antara dua adzan itu ada shalat,” beliau mengulanginya sebanyak tiga kali, “Bagi yang mau melakukannya.” Lanjut beliau.” (HR. al-Bukhari no.624 dan Muslim no.838)

Kecuali shalat sunnah sebelum maghrib, maka ada perbedaan pendapat di antara Ulama. Berkata al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Baari (2/106) menukil ucapan Ibnu Bathol rahimahumallah,

“Para ulama tidak berbeda pendapat tentang shalat sunnah di antara adzan dan iqomat kecuali pada shalat maghrib.”

Maka dalam permasalahan ini ada dua pendapat:

Pendapat Pertama: tidak disunnahkan shalat nafilah sebelum maghrib. Pendapat ini dinukil dari khalifah yang empat; Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin ‘Affan, dan Ali bin Abi Thalib, dan juga sebagian sahabat yang lainnya.

Ibrahim an-Nakhai berkata,

“Abu Bakar, Umar, dan Utsman, tidak melakukan shalat dua raka’at sebelum maghrib.” (Mushannaf Abdurrazaq no.3985)

Sa’id bin al-Musayyib berkata,
“Dahulu sahabat muhajirin tidak melakukan shalat dua raka’at sebelum maghrib, sedangkan sahabat anshor melakukannya.” (Diriwayatkan Abdurrazaq dalam al-Mushonnaf no.3984)

Ini adalah pendapat Imam Malik, sebagian besar madzhab Syafi’i, dan mayoritas Ahli Fikih (fuqoha).

Bahkan Ibrahim an-Nakho’i dengan tegas mengatakan, “Shalat nafilah sebelum maghrib adalah bid’ah.” (Lihat Syarhu an-Nawawi ‘ala Muslim 6/124)

Di antara alasan pendapat ini adalah, shalat maghrib diperintahkan untuk dikerjakan di awal waktu, sementara melakukan shalat sunnah sebelumnya akan menundanya dari awal waktu.

Pendapat ini juga menyatakan bahwa hadits-hadits yang menerangkan tentang shalat sunnah sebelum maghrib telah dimansukh (dihapus hukumnya).

Pendapat Kedua: Disunnahkan shalat dua raka’at sebelum maghrib. Ini adalah pendapat sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagian tabi’in, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Ibrahim bin Rahawaih.

Dan pendapat ini yang dipilih oleh Imam an-Nawawi rahimahullah.

Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah:

Dalil Pertama: Keumuman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ، ثَلاَثًا لِمَنْ شَاءَ
"Di antara dua adzan itu ada shalat,’ beliau mengulanginya sebanyak tiga kali, ‘Bagi yang mau melakukannya.’ Lanjut beliau.” (HR. al-Bukhari no.624 dan Muslim no.838)

Dalil Kedua: Persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu menuturkan:
وَكُنَّا نُصَلِّي عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ»، فَقُلْتُ لَهُ: أَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّاهُمَا؟ قَالَ: «كَانَ يَرَانَا نُصَلِّيهِمَا فَلَمْ يَأْمُرْنَا، وَلَمْ يَنْهَنَا»

"Dahulu kami melakukan shalat dua raka’at setelah matahari terbenam, sebelum shalat maghrib.’

Aku (Mukhtar bin Fulful murid Anas bin Malik) bertanya, ‘apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga melakukannya?’

Ia menjawab, ‘Beliau melihat kami melakukannya, beliau tidak memerintahkan kami dan juga tidak melarang.” (HR. Muslim no.836)

Bersambung insyaallah....

Dirangkum oleh: Tim Warisan Salaf

#Fawaidumum #fikihshalat #sholatsunnah

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://t.me/warisansalaf
Twitter: https://twitter.com/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi