Hukum Berdiri Dalam Rangka Menyambut Tamu

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Berdiri Dalam Rangka Menyambut Tamu
<Asysyaikh Al-Allamah Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah.

Dibolehkan berdiri untuk memuliakan tamu, menyambutnya serta memeluknya , apabila tamu tersebut baru tiba dari safar(perjalanan), atau dibolehkan menjabat tangannya, semua ini adalah termasuk dari sunnah, dan sungguh Nabi shalallahu alaihi wa salam apabila anaknya Fatimah datang menemui beliau, beliau shalallahu alaihi wa salam berdiri menyambutnya dan mengambil tangannya,

Demikian pula yang dilakukan Fatimah radhiyallahuanha apabila Rasulullah shalallahu alaihi wa salam datang menemuinya, Fatimah berdiri menyambutnya dan mengambil tangan beliau shalallahu alaihi wa salam, dan ketika datang Sa'ad bin Mu'adz Al Anshari pemimpin Al aus datang untuk menghukumi terhadap Bani Quraidzhah Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda kepada para sahabat :

قُومُوا إِلَى سَيِّدِكُمْ

“Berdirilah kepada sayyid (pemimpin) kalian”

Maka para sahabat pun berdiri dan menyalaminya.

Perbuatan yang seperti ini tidak mengapa, berdiri dalam rangka memuliakan tamu, menjabat tangannya, menyambutnya dengan gembira serta menemuinya ini adalah perkara yang disyari'atkan.

Perkara yang dibenci adalah seseorang berdiri dengan dipimpin oleh orang yang duduk dalam rangka mengagungkan,

Atau berdiri saja tanpa datang menemuinya atau tanpa berjabat tangan dengan nya, bahkan hanya memuliakan dan mengagungkan dalam keadaan mereka ditempat-tempat mereka berdiri saja,

Ini adalah perbuatan yang dibenci dan tidak selayaknya dilakukan,

Demikian pula tidak boleh berdiri terhadap seseorang dalam keadaan orang itu duduk karena ingin memuliakannya, Nabi shalallahu alaihi wa salam telah melarang hal ini.

Adapun berdiri dalam rangka menyambut orang yang datang, dan menyambutnya dengan hangat ini adalah perkara yang disyari'atkan.

Tidak selayaknya seseorang duduk dan meninggalkan tamunya, menundukkan kepalanya, bahkan semestinya dia berdiri menjabat tangannya serta memuliakannya.

Apabila sipenghuni rumah terdapat padanya udzur dikarenakan dia sudah tua atau sedang sakit, maka yang dilakukan tamu adalah duduk dan menjabat tangannya atau mengulurkan tangan kepadanya,

Dan menundukkan kepala agar bisa sampai kepadanya, bukan karena pengagungan, namun dengan tujuan agar bisa menjabat tangannya, apabila dia menundukkan kepala dan punggungnya agar bisa menyalaminya dikarenakan dia (tuan rumah) sedang duduk, atau berbaring, semua ini tidak mengapa,

Hanya saja yang dilarang adalah menundukkan kepala dalam rangka mengagungkan seperti orang yang rukuk, sebagaimana perbuatan orang-orang yang masuk menemui raja atau penguasa, atau sifulan dan sifulan, dia melakukan perbuatan ini, ini adalah perbuatan mungkar, tidak boleh dilakukan,

Adapun apabila menundukkan kepala karena orang yang disalami pendek, duduk, sakit,atau berbaring, dia menundukkan kepalanya dengan tujuan untuk menjabat tangannya, maka ini bukan dalam bab pengagungan, bahkan ini adalah termasuk dalam bab pemuliaan terhadap saudaranya dan mengamalkan Sunnah dengan saudaranya yaitu berjabat tangan, karena ketika bertemu disunnahkan untuk berjabat tangan.

Sumber :
https://binbaz.org.sa/fatwas/5901/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D9%82%D9%8A%D8%A7%D9%85-%D9%84%D9%84%D8%B6%D9%8A%D9%81-%D9%88%D9%85%D8%B5%D8%A7%D9%81%D8%AD%D8%AA%D9%87

Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu'Umarغفر الله له.

https://t.me/alfudhail

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi