Hukum Berdoa Dengan Selain Bahasa Arab Ketika Shalat

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Berdoa Dengan Selain Bahasa Arab Ketika Shalat
<FATWA ULAMA

════════════════════

HUKUM BERDOA DENGAN SELAIN BAHASA ARAB KETIKA SHALAT

KOMITE TETAP URUSAN FATWA DAN PEMBAHASAN ILMIYAH KSA

Pertanyaan :

Apakah diperbolehkan seseorang berdoa dengan doanya di dalam shalat dengan menggunakan bahasa yang dia kehendaki, dan apakah shalatnya sah

Jawaban :

(Boleh) dia berdoa kepada ALLAH ta'aala dalam shalatnya dan di luar shalatnya dengan menggunakan bahasa arab atau yang selainnya dari berbagai bahasa yang mudah baginya.

Dan itu tidak akan membatalkan shalatnya apabila dia berdoa di dalam shalatnya menggunakan bahasa selain bahasa arab.

Namun dianjurkan untuknya berdoa dengan memilih apa yang telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari doa-doa di dalam shalat.

Sumber :
Fatawa al Lajnah ad Daaimah fatwa nomor 5782


فتوى اللجنة الدائمة الفتوى رقم ‏(‏5782‏)‏

س‏:‏ هل يجوز للإنسان أن يدعو دعوته في صلاته في أي لغة شاء، وهل صلاته تصح‏؟‏

ج‏:‏ يدعو الله تعالى في صلاته وفي غير صلاته باللغة العربية وبغيرها من اللغات على حسب ما يتيسر له، ولا تبطل صلاته إذا دعا فيها بغير اللغة العربية، وينبغي له إذا دعا في صلاته أن يتحرى ما ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم من أدعية في الصلاة،

_____________

WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung

Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi