Hukum Berobat Ke Dokter Nasrani
<FATWA ULAMA
════════════════════
Jangan lewatkan faedahnya
HUKUM BEROBAT KE DOKTER NASRANI
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan : Apakah diperbolehkan bagi seorang muslimah untuk berobat kepada dokter perempuan nasrani
J a w a b a n :
Diperbolehkan bagi seorang muslimah berobat kepada dokter perempuan nasrani dengan syarat dokter tersebut adalah orang yang TERPERCAYA [ Dalam arti kita merasa aman dari penipuan dan tipu muslihatnya ].
Namun apabila dimudahkan untuk berobat kepada dokter muslimah, maka tentunya itu LEBIH UTAMA dan LEBIH BAIK berdasarkan firman Allah ta'ala :
(•••Dan budak wanita beriman itu lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia membuatmu kagum•••)
Sumber : Silsilah Fatawa Nur alad Darb kaset nomor 282
•••┈••••○❁❁○••••┈•••
السؤال :
هل للمرأة المسلمة أن تتعالج عند نصرانية ؟
الجواب :
يجوز أن تعالج المرأة المسلمة عند امرأة نصرانية، بشرط أن تكون هذه النصرانية موثوقاً بها، نأمن من غشها وخداعها، وإذا تيسر أن تكون الطبيبة مسلمة فهو أفضل وأحسن؛ لقوله تعالى:
﴿وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ﴾.
المصدر: سلسلة فتاوى نور على الدرب الشريط رقم [282]
•••┈••••○❁❁○••••┈•••
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung
Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi