Hukum Donor Darah Ketika Puasa
<FATWA ULAMA
════════════════════
HUKUM DONOR DARAH KETIKA PUASA
Asy-Syaikh Al Allamah Shalih Al Fauzan hafidzahullah
Pertanyaan :
Apakah donor darah di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa
Jawaban :
Ya, apabila darah yang didonorkan dan diambil banyak maka bisa membatalkan puasa.
Karena yang demikian itu seperti bekam.
Sumber :
Al Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Al Fauzan 196
[المنتقى من فتاوى الشيخ الفوزان]
السؤال
196 ـ هل التبرع بالدم في نهار رمضان يفطر؟
الجواب
نعم؛ إذا كان الدم كثيرًا تبرع به وسحب منه؛ فإنه يفطر بذلك؛ لأنه مثل الحجامة.
_____________
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung
Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi