Hukum Donor Darah Ketika Puasa

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Donor Darah Ketika Puasa
<FATWA ULAMA

════════════════════

HUKUM DONOR DARAH KETIKA PUASA

Asy-Syaikh Al Allamah Shalih Al Fauzan hafidzahullah

Pertanyaan :

Apakah donor darah di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa

Jawaban :

Ya, apabila darah yang didonorkan dan diambil banyak maka bisa membatalkan puasa.

Karena yang demikian itu seperti bekam.

Sumber :
Al Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Al Fauzan 196


[المنتقى من فتاوى الشيخ الفوزان]

السؤال
196 ـ هل التبرع بالدم في نهار رمضان يفطر‏؟‏

الجواب

نعم؛ إذا كان الدم كثيرًا تبرع به وسحب منه؛ فإنه يفطر بذلك؛ لأنه مثل الحجامة‏.


_____________

WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung

Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi