Hukum Dua Makmum Masbuq Berjamaah

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Dua Makmum Masbuq Berjamaah
<FATWA ULAMA

════════════════════

HUKUM DUA MAKMUM MASBUQ BERJAMAAH

Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan : Ada dua orang masuk masjid dalam keadaan imam berada pada rekaat yang terakhir. Maka keduanya sepakat bahwa nanti setelah salam akan menyelesaikan shalat secara berjamaah

Jawaban :

Hal ini diperbolehkan dan tidak masalah. Berarti salah satu dari keduanya yang tadinya makmum pada shalat yang pertama menjadi imam, yaitu statusnya menjadi imam. Adapun makmum yang kedua berpindah dari imam yang pertama kepada imam yang lain.

Namun ini bukan termasuk sunnah. Sunnahnya adalah masing-masing dari kedua makmum yang masbuq tadi menyelesaikan shalatnya sendiri-sendiri.

Sumber : Liqa al-Bab al-Maftuh 76


السؤال:
دخل المسجد رجلان وكان الإمام في الركعة الأخيرة، فاتفقا على أنهما بعد السلام يتمان الصلاة جماعة؟

الجواب:

هذا جائز ولا بأس به، وحينئذ ينتقل المأموم الذي كان مأموماً في الصلاة الأولى إلى إمام، أي: إلى كونه إماماً، وينتقل المأموم الثاني من إمام إلى إمام آخر، لكن هذا ليس من السنة، السنة أن كل شخص يقضي صلاته بمفرده.

المصدر: لقاء الباب المفتوح [76]

•••┈••••○❁❁○••••┈•••

WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung

Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi