Hukum Dzikir Berjama'ah Selesai Shalat Fardhu, Shalat Sunnah, Dan Di Sela-sela Shalat Tarawih

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Dzikir Berjama'ah Selesai Shalat Fardhu, Shalat Sunnah, Dan Di Sela-sela Shalat Tarawih
<Al-Lajnah Ad-Daimah menyatakan dalam fatwanya:

"Dzikir-dzikir atau shalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam yang dilakukan secara berjama'ah setiap selesai shalat fardhu atau shalat sunnah atau di antara raka'at shalat tarawih merupakan perkara BID'AH yang dibuat-buat.

Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda,

"Barangsiapa membuat perkara baru dalam perkara (agama) kami yang tidak ada padanya, maka amalan itu tertolak."


Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (2/529)
Tim Warisan Salaf

#fawaidramadhan

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi