Hukum Kerjasama Dengan Tukang Cukur Jenggot

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Kerjasama Dengan Tukang Cukur Jenggot
<FATWA ULAMA

════════════════════

HUKUM KERJASAMA DENGAN TUKANG CUKUR JENGGOT

Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

P e r t a n y a a n :

Apa hukumnya​ menyewakan tempat untuk tukang cukur jenggot

J a w a b a n :

Engkau sudah mengetahui bahwa mayoritas tukang cukur sekarang ini memangkas jenggot (orang yang dicukurnya).

Maka tidak boleh engkau menyewakan tokomu untuk para tukang cukur seperti mereka. Sebab ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.

Sedangkan ALLAH ta'ala telah berfirman :

Dan hendaknya kalian saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.
( QS. al-Maidah : 2 )

Sumber :
Liqa al-Bab al-Maftuh 86


ما حكم تأجير المحل لمن يحلق اللحى ؟

الجواب:

أنت تعرف أن الحلاقين اليوم أكثر ما يحلقون اللحى، وعلى هذا فلا يحل لك أن تؤجر دكانك للحلاقين؛ لأن هذا من باب التعاون على الإثم والعدوان وقد قال الله تعالى: ﴿وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ﴾ [المائدة:2].

المصدر:
لقاء الباب المفتوح [86]

_____________

WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung

Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi