Hukum Memakai Make Up Bagi Wanita

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Memakai Make Up Bagi Wanita
<FATWA ULAMA

════════════════════

HUKUM MEMAKAI MAKE UP BAGI WANITA

Asy-Syaikh bin Baz rahimahullah

Pertanyaan :

Apa hukum menggunakan make up pada wajah wanita apabila tidak tampak oleh laki laki ajnabi ( non mahrom) dan hanya tampak dihadapan para wanita saja

Jawaban :

Make up apabila tidak membahayakan wajahnya maka tidak mengapa menggunakannya. Akan tetapi dia bersihkan ketika hendak berwudhu bila terdapat zat yang menghalangi air.

Adapun bila make up tersebut berbahaya bagi wajahnya menyebabkan sakit, bekas hitam atau yang semisalnya maka hendaknya dia tinggalkan karena hal itu bisa merugikannya.

Namun apabila make up tersebut membuatnya semakin cantik mempesona dan tidak berbahaya maka tidak mengapa.

Sumber :
Fatawa Nur alad Darb 1011

-----------------------
حكم المكياج للنساء .

اﻹمام اﻷثري ابن باز :

السؤال : ما حكم وضع المكياج على وجه المرأة إذا كانت لا تبدو للأجانب وإنما تظهر أمام النساء ؟

الجواب : المكياج إذا كان لا يضر وجهها لا بأس به، لكن تزيله عند الوضوء إذا كان له جسم يمنع الماء، أما إذا كان يضر وجهها يسبب مرض أو بقع سوداء.. أو ما أشبه ذلك فإنها تتركه؛ لأنه حينئذ فيه مضرة، أما إذا كان يجمل وينور ولكن لا يضر فلا بأس .

[فتاوى نور على الدرب (1011)]

•••┈••••○❁❁○••••┈•••

WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung

Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi