Hukum Memakai Peci Dalam Shalat
<FATWA ULAMA
════════════════════
HUKUM MEMAKAI PECI DALAM SHALAT
Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apa hukumnya terus menerus menutupi kepala tatkala sholat jika dilakukan secara terus menerus ?
Jawaban :
Menutup kepala di dalam sholat, apabila termasuk dari kesempurnaan berhias dan berpakaian maka hal itu disyariatkan.
Berdasarkan firman ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala :
{ "Wahai anak Adam, Ambillah perhiasan kalian ketika hendak memasuki setiap masjid"}
Hukum ini berlaku bagi seorang laki-laki.
Sumber :
Fatawa Nur alad Darb nomor 290
تغطية الرأس في الصلاة ما حكمها إذا كانت باستمرار؟
الجواب:
الشيخ: تغطية الرأس في الصلاة، إذا كان من تمام الزينة واللباس فهو مشروع؛ لقول الله تبارك وتعالى: ﴿يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ﴾، هذا بالنسبة للرجل
فتاوی نور علی الدرب شريط رقم ٢٩٠
_____________
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung
Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi