Hukum Memakai Peci Dalam Shalat

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Memakai Peci Dalam Shalat
<FATWA ULAMA

════════════════════

HUKUM MEMAKAI PECI DALAM SHALAT

Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apa hukumnya terus menerus menutupi kepala tatkala sholat jika dilakukan secara terus menerus ?

Jawaban :

Menutup kepala di dalam sholat, apabila termasuk dari kesempurnaan berhias dan berpakaian maka hal itu disyariatkan.

Berdasarkan firman ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala :

{ "Wahai anak Adam, Ambillah perhiasan kalian ketika hendak memasuki setiap masjid"}

Hukum ini berlaku bagi seorang laki-laki.

Sumber :
Fatawa Nur alad Darb nomor 290

تغطية الرأس في الصلاة ما حكمها إذا كانت باستمرار؟

الجواب:

الشيخ: تغطية الرأس في الصلاة، إذا كان من تمام الزينة واللباس فهو مشروع؛ لقول الله تبارك وتعالى: ﴿يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ﴾، هذا بالنسبة للرجل
فتاوی نور علی الدرب شريط رقم ٢٩٠
_____________

WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung

Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi