Hukum Memanfaatkan Kulit Bangkai

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Memanfaatkan Kulit Bangkai
<Fawaid Fiqhiyyah


HUKUM MEMANFAATKAN KULIT BANGKAI


Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :


Jika bangkai tersebut termasuk hewan-hewan yang halal dengan disembelih seperti hewan ternak, maka boleh dimanfaatkan kulitnya, tetapi setelah disamak, karena dengan penyamakan yang menghilangkan bau busuk dan tidak enak, kulit ini menjadi suci dan boleh digunakan untuk segala sesuatu hingga sesuatu yang basah sekalipun menurut pendapat yang kuat. Karena ia menjadi suci dengan penyamakan tersebut, sebagaimana sabda Nabi ﷺ :

يطهرها الماء والقرظ

Air dan daun akasia dapat menyucikannya.

Adapun jika kulit berasal dari hewan-hewan yang tidak menjadi halal dengan disembelih maka di sinilah tempat perselisihan para ulama. Wallahu a'lam.

Silsilah Fatawa Nur 'alad Darb : kaset no. 98

حكم الانتفاع بجلد الميتة
قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله :
إذا كانت من حيوانٍ يباح بالذكاة كبهيمة الأنعام فيجوز الانتفاع بجلدها، لكن بعد الدبغ؛ لأنه بالدبغ الذي يزول به النتن والرائحة الكريهة يكون هذا الجلد طاهراً يباح استعماله في كل شيء حتى في غير اليابسات على القول الراجح؛ لأنه يطهر بذلك كما قال النبي عليه الصلاة والسلام: يطهرها الماء والقرض. وأما إذا كان الجلد من حيوانٍ لا يحل بالذكاة فهذا موضع خلافٍ بين أهل العلم، والله أعلم.
سلسلة فتاوى نور على الدرب : الشريط رقم [98]



WhatsApp Salafy Cirebon
Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon

Menyajikan artikel dan audio kajian ilimiah



Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi