Hukum Membaca Al-qur'an Di Pasar
<Soal: Apakah boleh membaca al-Qur'an di pasar ketika saya tidak ada kegiatan?
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menjawab: "Tidak mengapa engkau membaca al-Qur'an di toko, di lapak, atau di tempat jualanmu jika kamu sedang kosong, (tidak mengapa) membaca apa yang mudah dari al-Qur'an, atau berdzikir, atau bersalawat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Semuanya bagus, ketika ada waktu luang kamu gunakan untuk berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla dengan membaca al-Qur'an, bersalawat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, atau membaca buku-buku yang bermanfaat. Semuanya bagus.
Sumber: https://www.binbaz.org.sa/fatawa/4919
Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
#Fawaidumum #akhlaq #akhlak #alquran #dzikir
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi