Hukum Memberi Nama Bayi Dengan Dua Nama

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Memberi Nama Bayi Dengan Dua Nama
<Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:

"Tujuan sebuah nama itu sebagai ta'rif (definisi) dan pembeda. Sehingga ketika keberadaan satu nama itu mencukupi pada tujuan tersebut, maka mencukupkan atas satu nama itu lebih utama. Namun boleh saja memberi nama lebih dari satu nama. Seperti diletakkan untuknya nama, kunyah, dan julukan (laqob)."

Tuhfatul Maudud Biahkamil Maulud hal.144

http://t.me/ukhwh

قال الإمام ابن القيم رحمه الله تعالى:
لما كان المقصود بالاسم التعريف والتمييز ، وكان الاسم الواحد كافيا في ذلك كان الاقتصار عليه أولى ، ويجوز التسمية بأكثر من اسم واحد ، كما يوضع له اسم وكنية ولقب " انتهى من "تحفة المودود بأحكام المولود" ص (144) .

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi