Hukum Mencium Mayat

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Mencium Mayat
<Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah berkata, "Tidak mengapa mencium mayat (laki-laki) jika yang menciumnya adalah wanita yang mahram dengannya, atau yang menciumnya adalah kaum laki-laki, sebagaimana dahulu Abu Bakar Ash-Shiddiq melakukannya kepada Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam"

Warisan Salaf menyajikan artikel dan Fatawa Ulama’ Ahlussunnah wal Jama’ah (tidak copy paste)

Sebarkan Artikel ini kpd org yg anda cintai smg menjadi amal jariyah.

Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi