Hukum Menggundul Rambut Bayi

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Menggundul Rambut Bayi
<FATWA ULAMA

════════════════════

HUKUM MENGGUNDUL RAMBUT BAYI

Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apakah benar bahwa di antara hukum terkait dengan bayi yang dilahirkan adalah potong rambut dan bersedekah sesuai dengan beratnya

Jawaban :

Adapun yang pertama yaitu tentang menggundul rambut, maka ini khusus berlaku untuk bayi laki-laki saja bukan bayi perempuan

Adapun bayi perempuan maka tidak digundul rambutnya. Kemudian setelah dipotong, maka bersedekah dengan perak seberat rambutnya yang dipotong. Inilah pendapat yang benar.

Sumber :
Liqa al-Bab al-Maftuh 89


حكم حلق شعر المولود والتصدق به

السؤال:

هل ورد أن من أحكام المولود حلق شعره والتصدق بوزنه؟

الجواب:

أما الأول وهو حلق شعر الرأس فهذا خاص بالذكر لا بالأنثى. الأنثى لا تحلق رأسها، ويتصدق بوزنه ورقاً -أي: فضة- وهذا هو الصحيح.

المصدر:
لقاء الباب المفتوح [89]

_____________

WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung

Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi