Hukum Menggundul Rambut Bayi
<FATWA ULAMA
════════════════════
HUKUM MENGGUNDUL RAMBUT BAYI
Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah benar bahwa di antara hukum terkait dengan bayi yang dilahirkan adalah potong rambut dan bersedekah sesuai dengan beratnya
Jawaban :
Adapun yang pertama yaitu tentang menggundul rambut, maka ini khusus berlaku untuk bayi laki-laki saja bukan bayi perempuan
Adapun bayi perempuan maka tidak digundul rambutnya. Kemudian setelah dipotong, maka bersedekah dengan perak seberat rambutnya yang dipotong. Inilah pendapat yang benar.
Sumber :
Liqa al-Bab al-Maftuh 89
حكم حلق شعر المولود والتصدق به
السؤال:
هل ورد أن من أحكام المولود حلق شعره والتصدق بوزنه؟
الجواب:
أما الأول وهو حلق شعر الرأس فهذا خاص بالذكر لا بالأنثى. الأنثى لا تحلق رأسها، ويتصدق بوزنه ورقاً -أي: فضة- وهذا هو الصحيح.
المصدر:
لقاء الباب المفتوح [89]
_____________
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung
Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi