Hukum Mengklaim Orang Lain Sebagai Bapaknya

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Mengklaim Orang Lain Sebagai Bapaknya
<Sa'ad bin Abi Waqqash radhiallahu 'anhu berkata, "Kedua telingaku mendengar langsung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda,

مَنِ ادَّعَى أَبًا فِي الْإِسْلَامِ غَيْرَ أَبِيهِ، يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ، فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ» فَقَالَ أَبُو بَكْرَةَ: أَنَا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

'Barangsiapa di dalam Islam mengklaim orang lain sebagai bapaknya, dan ia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka Jannah (surga,pen) haram atasnya."

Shahabat Abu Bakroh radhiallahu 'anhu menimpali, "Aku juga mendengarnya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam."


Sumber: Shahih Muslim no.114
Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf

#fawaidumum

Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi