Hukum Mengonsumsi Daging Impor

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Mengonsumsi Daging Impor
<Pertanyaan: Apa hukum daging ayam yang didatangkan dari luar negeri dalam keadaan sudah disembelih dan diawetkan?

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menjawab:

إذا كان الدجاج الذي يذبح في الخارج وغيره من اللحوم التي ترد مصبرة يرد من بلاد أهل الكتاب وهم اليهود والنصارى فهو حلال؛ لأن طعام أهل الكتاب حل لنا بنص القرآن الكريم ما لم يعلم سبب يحرمه مثل كونه مما أهل لغير الله أو ذبح بغير قطع الرأس
"Apabila ayam yang disembelih di luar negeri dan daging lainnya yang sudah diawetkan didatangkan dari negara ahli kitab yaitu Yahudi dan Nashoro maka hukumnya halal.

Dikarenakan makanan ahli kitab adalah halal bagi kita dengan nash al-Qur'anul karim, selama tidak ditemukan sebab yang mengharamkannya seperti disembelih untuk selain Allah atau disembelih tanpa memotong kepala (seperti dengan sengatan listrik atau selainnya).

أما إن كان ذلك يرد من بلاد المجوس أو الشيوعيين والاشتراكيين أو غيرهم من الوثنيين فهو حرام لا يجوز أكله
Adapun jika didatangkan dari negera majusi, komunis, isytiroki (sosialis), atau negara-negara berhala selain mereka maka hukumnya haram tidak boleh mengonsumsinya.


Majmu' Fatawa Ibnu Baaz 23/18
Disajikan oleh Tim Warisan Salaf

#Fawaidumum #fikih #makan #dagingimpor #muamalah

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi