Hukum Mengulang Shalat Witir Dalam Satu Malam

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Mengulang Shalat Witir Dalam Satu Malam
<Pertanyaan: Aku selalu mengerjakan shalat witir di awal malam. Tapi di akhir malam aku terbangun (lagi), lalu aku shalat dua raka'at dua raka'at sebatas yang aku mampu, tanpa melakukan witir setelahnya. Apakah perbuatanku ini benar? dan apa hukum mengulangi shalat witir?

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah menjawab:

"Ya, perbuatanmu itu sudah benar. Apabila seseorang telah mengerjakan shalat witir di awal malam, kemudian setelah itu Allah mudahkan ia untuk bangun di akhir malam, maka ia shalat dua raka'at dua raka'at sebanyak yang Allah mudahkan baginya.

Witirnya yang pertama (di awal malam) sudah mencukupi, dan dimakruhkan mengulangi witir yang kedua kali, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam,

(لا وتران في ليلة)

"Tidak ada dua witir dalam satu malam."

dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terkadang melakukan shalat dua raka'at setelah witir, untuk mengajarkan kepada manusia bahwa yang seperti itu tidak mengapa.

Akan tetapi yang utama adalah menunda shalat witir di akhir malam, jika hal itu memungkinkan.

Hendaknya ia mengerjakan shalat witir di akhir malam jika memungkinkan.

berdasarkan sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam

(اجعلوا آخر صلاتكم في الليل وتراً)

"Jadikanlah shalat witir sebagai penutup shalatmu di waktu malam."

apabila yang seperti ini memang memungkinkan, lebih utama.

Jika tidak, maka lakukanlah yang diyakini dan beriwtirlah di awal malam.

bila setelah itu engkau bisa bangun di akhir malam, kamu bisa shalat dua raka'at dua raka'at tanpa (menutupnya dengan) witir. Jazakumullahu Khairan


Sumber: www.binbaz.org.sa/noor/6494
Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf

#Fawaidumum #fikihsholat #fatawasholat #shalatwitir

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi