Hukum Menitipkan Uang Di Bank

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum menitipkan uang di bank
<Assyaikh Muqbil rahimahullah di tanya:

Apa hukum bagi orang yang meletakkan uangnya di bank tanpa mengambil bunganya berdalil dengan firman Allah Ta'ala, artinya: " bagi kalian pokok harta kalian...".

Jawaban:

Jika merasa aman atas uangnya (jika di letakkan di rumah),

maka tidak boleh membawanya ke Bank, karena para petugas bank akan mempergunakan
nya untuk riba.

Allah Azza wajalla berfirman dalam kitabNya yang mulia,
Artinya:

" Saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan". (Al maidah: 2 ).

Adapun jika uangnya di khawatirkan akan di ambil( di curi atau di rampok, jika di simpan di rumahnya),

maka boleh meletakkannya di bank tanpa mengambil bunganya.

Adapun ayat ini ( dalam surat Al Baqarah ) bukan sebagai dalil tentang hal itu, karena pangkal ayat ini menjelaskan, artinya:

" Dan jika kamu bertaubat dari( dosa riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak mendzalimi dan di dzalimi ". ( Al Baqarah: 279 )

Ayat ini berkaitan dengan seorang yang terjatuh pada dosa riba lantas bertaubat darinya.

Adapun seorang langsung ke bank dalam keadaan tahu di sana ada bunga dan dengan dia menabung akan membantu mereka melakukan riba, maka tidak boleh.

Kecuali jika dia takut hartanya hilang lantas dia meletakkannya di bank tanpa mengambil bunganya,
( maka boleh ).

Wallahu alam.

Sumber :
Ijabatus sail hal: 403.

Diterjemahkan oleh:
Al ustadz Zuhair Syariyf Abu Muhammad
حفظه الله

Website:
Salafycurup.com

Telegram.me/salafycurup

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi