Hukum Shalat Di Tempat Berpatung

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Shalat Di Tempat Berpatung
<FATWA ULAMA

════════════════════

JANGAN LEWATKAN FAIDAHNYA •••

HUKUM SHALAT DI TEMPAT BERPATUNG

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan : Apa hukum shalat pada tempat yang terdapat padanya patung-patung

Jawaban :

Apabila patung-patung tersebut adalah patung yang diagungkan seperti patung para raja, patung para para pemimpin, patung-patung ulama,
maka hal tersebut haram dan tidak boleh shalat di tempat seperti itu.

Namun apabila patung tersebut bukan patung yang diagungkan secara adat, seperti patung binatang buas, atau patung manusia biasa atau yang semisalnya, maka yang seperti ini pun tidak boleh shalat pada tempat tersebut. Karena Umar bin al Khaththab pernah berkata tentang gereja-gereja : "Sesungguhnya kita tidak mau masuk ke dalamnya karena terdapat gambar-gambar".

Dan yang wajib adalah patung-patung dan gambar-gambar makhluk bernyawa dihancurkan dan jangan dibiarkan. Karena malaikat enggan masuk ke rumah yang terdapat di dalamnya gambar-gambar makhluk bernyawa.

Sumber:
Silsilah Fataawaa Nuur 'alad Darb kaset nomor 280

السؤال:

ما حكم الصلاة في مكان به تماثيل؟

الجواب:

الشيخ: إذا كانت هذه التماثيل تماثيل معظمين كالملوك والرؤساء والعلماء فإن ذلك حرامٌ ولا يجوز، وإذا لم يكن من المعظمين عادة كتمثال سبع، أو رجل عادي أو ما أشبه ذلك، فإنه أيضاً لا يصلى في هذا المكان؛ لأن عمر بن الخطاب قال في الكنائس: (إنا لا ندخلها عليكم من أجل الصور)، والواجب في هذه التماثيل، والصور أن تكسر، وأن لا تبقى؛ لأن الملائكة لا تدخل بيتاً فيه صورة.

المصدر: سلسلة فتاوى نور على الدرب > الشريط رقم [280]
_____________

WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung

Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://t.me/AplikasiRadioIslamIndonesia2

≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi