Hukum Shalat Memakai Pakaian Yang Terkena Najis Karena Lupa Atau Tidak Tahu

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Shalat Memakai Pakaian Yang Terkena Najis Karena Lupa Atau Tidak Tahu
<Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin Rahimahullah

Penanya berkata: "Apabila seseorang telah melaksanakan 2 sholat dengan menggunakan pakaian yg ada najisnya dalam keadaan dia tidak mengetahui keberadaan najis tersebut. Apakah dia harus mengulangi sholat-sholat tersebut dan kapan dilaksanakan?


Beliau Rahimahullah menjawab:

"Dia tidak perlu mengulangi sholat-sholat itu selama dia tidak mengetahui (keberadaan najis) tersebut kecuali setelah sholat,

atau sebelumnya dia tau lalu ia lupa untuk mencucinya, maka ia tidak mengulangi sholatnya berdasarkan keumuman firman Allah

رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

"Ya Allah jangan Engkau siksa kami jika kami lupa atau salah",

Dan karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, melaksanakan sholat pada suatu hari bersama para sahabatnya, lalu beliau melepaskan kedua sandalnya. Maka para sahabatpun melepaskan sandal-sandal mereka. Tatkala beliau salam, maka beliau berkata:

"kenapa kalian melepaskan sandal-sandal kalian?,

Mereka berkata: "wahai Rasulullah, kami melihat anda melepaskan kedua sandal anda, maka kamipun melepaskannya",

Maka beliau berkata kepada mereka:"sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan mengkhabarkan bahwa pada kedua sandalku ada kotoran, maka akupun melepaskan keduanya:,

Maka ini menunjukkan bahwasanya orang yang tidak mengetahui keberadaan najis tidak harus baginya mengulangi sholatnya. Seandainya diharuskan baginya untuk mengulangi sholatnya, niscaya Nabi akan mengulanginya dari awal.

Sumber: Fatawa Nuur 'ala Ad Darb (8/2)
Diterjemahkan oleh: al Ustadz Abu Ja'far Jember Hafizhahullah

#fawaidumum #fikihsholat #fatawasholat

Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi