Hukum Tidak Menghadiri Sholat Jum'at Karena Tidak Mendengar Adzan Jum'at
<Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Apabila muadzdzin mengumandangkan adzan untuk sholat jumat. Ketika aku tidak mendengar suara adzan, apakah boleh bagiku untuk tidak pergi menuju sholat jumat?
Beliau rahimahullah menjawab,
سماع النداء ليس شرطاً لوجوب الجمعة. بل يجب على كل من في البلد أن يأتوا إلى الجمعة سواء سمعوا النداء أم لم يسمعوا.
"Mendengar adzan bukanlah syarat wajibnya shalat Jumat. Bahkan wajib atas setiap orang yg ada di negeri tersebut untuk mendatangi sholat jumat; baik mereka mendengar panggilan adzan ataukah tidak."
Sumber: Liqo' Al Baabil Maftuh (Pertemuan 111)
Diterjemahkan oleh: Al Ustadz Abu Ja'far hafizhahullah
#fawaidumum #ahkamjumat
Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi