Hukum Tidur Atau Mengantuk Saat Khutbah Jumat

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Tidur Atau Mengantuk Saat Khutbah Jumat
<Ulama Al Lajnah ad Daimah Lilbuhutsil Ilmiyyah Walifta' berkata:


"Seorang Muslim wajib diam menyimak khutbah Jumat yang disampaikan dan menjauhi hal-hal yang bisa menghalangi itu, seperti berbicara, tidur atau mengantuk. Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dalam kitab Sahihnya, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Barangsiapa mandi, kemudian mendatangi salat Jumat , lalu mengerjakan salat (sunah) sesuai kemampuannya, lalu tenang mendengarkan khutbah sampai imam selesai berkhutbah, kemudian mengerjakan salat Jumat bersama imam, maka diampuni dosa-dosanya antara hari Jumat itu dan Jumat berikutnya serta tambahan tiga hari.

Dan juga sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa berbicara pada hari Jumat sementara imam sedang berkhutbah maka ia bagaikan keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal, dan siapa yang berkata kepadanya, "Diamlah!", maka tidak ada salat jumat baginya". (Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dengan status sanad yang bisa diterima").

Dan semua ini karena keberadaan khutbah yang sangat agung, berikut dengan pelajaran, bimbingan, dakwah kepada kebaikan dan mengingatkan seorang Muslim kepada Allah Ta'ala yang terkandung di dalamnya. Oleh sebab itu, seorang Muslim wajib menyadari akan hal ini, tidak bermain-main dan lalai, karena mengingat ancaman yang sangat keras sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya."

Pertanyaan ketiga dari fatwa nomor 18192

http://t.me/ukhwh

يجب على المسلم أن ينصت لخطبة الجمعة ويبتعد عن الصوارف، ومن ذلك الكلام أو النوم أو النعاس، روى مسلم في (صحيحه) عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: «من اغتسل ثم أتى الجمعة فصلى ما قدر له ثم أنصت حتى يفرغ الإمام من خطبته ثم يصلي معه غفر له ما بينه وبين الجمعة الأخرى وفضل ثلاثة أيام (1) » وعن ابن عباس رضي الله تعالى عنهما قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: «من تكلم يوم الجمعة والإمام يخطب فهو كمثل الحمار يحمل أسفارا، والذي يقول له أنصت ليس له جمعة (2) » قال الحافظ ابن حجر: رواه أحمد بإسناد لا بأس به.
وهذا كله لعظم شأن خطبة الجمعة؛ لما فيها من الوعظ والإرشاد والدعوة إلى الخير وتذكير المسلم بالله تعالى. فيجب على المسلم اليقظة لهذا الأمر، وعدم التساهل والغفلة؛ لما سبق من التغليظ الشديد.

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi