Jika Uban Sudah Mulai Terlihat, Inilah Yang Boleh Kita Lakukan

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Jika Uban Sudah Mulai Terlihat, Inilah Yang Boleh Kita Lakukan
<Sebagian merasa; dengan banyak uban dirinya terlihat lebih tua.
Berikut ini bimbingan Islam dalam memperlakukan uban:

1. Membiarkannya; yakni tidak mencabutnya.
Bersabar dengan kondisinya itu. Kemudian berharap kebaikan dari sisi Allah Ta’ala.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

«لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِهَا حَسَنَةً وَكَفَّرَ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةً وَرَفَعَهُ بِهَا دَرَجَةً»

“Janganlah kalian mencabut uban-uban tersebut, karena ia adalah cahaya seorang muslim. Siapa saja yang beruban dalam keadaan beragama Islam, Allah –Ta’ala- -dengan sebab itu- akan tetapkan satu kebaikan untuknya, akan dihapuskan satu dosa darinya, serta mengangkat satu derajatnya; dengan sebab itu.”

[ HR. Ahmad no.6962, Abu Dawud no.4202, dan Al-Baihaqi dalam "Al-Kubro" no.14829, dan "Syu’abil Iman" no.5969, 5970; Dari shahabat Abdullah bin ‘Amr rodhiyallahu ‘anhuma ]
Hadits ini dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rohimahullah dalam kitab "Al-Misykah" no.4458 , "Ash-Shohihah" no.1243.

2. Menyemirnya dengan warna selain hitam
Karena menyemir rambut dengan warna hitam dilarang dalam agama Islam.

Dari shahabat Jabir bin Abdillah rodhiyallahu ‘anhu beliau mengabarkan:
”Didatangkan Abu Quhafah (yakni ayah Abu Bakr Ash-Shiddiq) rodhiyallahu ‘anhuma_ pada hari Fathu Mekkah dalam keadaan (rambut) kepala dan janggutnya mirip seperti “Tsaghom” berwarna putih ( Tsaghom adalah nama pohon yang bunga dan buahnya berwarna putih, pen);
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam mengatakan:

«غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ، وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ»

”Rubahlah (warna uban-uban) ini dengan suatu (warna), namun jauhilah warna hitam.”
[ HR. Muslim no.2102-(79) ]


Al-Imam An-Nawawi rohimahullah menjelaskan: “Dalam madzhab kami; dianjurkan untuk mewarnai uban dengan warna kuningan, atau warna kemerah-merahan, serta diharamkannya mewarnai uban dengan warna hitam, berdasarkan pendapat yang paling benar.” [ Syarah Shohih Muslim (14/80) ]

Wallahul Muwaffiq


Oleh: al Ustadz Abdul Hadi Pekalongan

#Uban #Larangan #SemirRambut

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Ikuti Channel kami di telegram https://telegram.me/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi