Kriteria Rebana Dalam Walimatul Urs ¹
<FATWA ULAMA
════════════════════
[] KRITERIA REBANA DALAM WALIMATUL URS ¹
Pertanyaan :
Apa yang di maksud rebana
J a w a b a n :
Rebana yang diperbolehkan menabuhnya pada acara pernikahan dan tatkala menyambut orang yang baru datang atau pada hari-hari ied adalah :
[••• Rebana yang tidak mempunyai SISI kecuali hanya SATU saja. Adapun yang mempunyai dua sisi maka disebut dengan drum dan itu TIDAK BOLEH•••]
Sumber : Silsilah Fataawa Nuur 'alad Darb kaset nomor 373
¹ WALIMATUL URS : Acara pernikahan
•••┈••••○❁❁○••••┈•••
السؤال:
ما المقصود بالدف?
الجواب:
الدف الذي يسمح به في الأعراس، وفي مناسبة حضور الغائب، وفي أيام الأعياد هو الذي ليس له إلا وجه واحد فقط، وأما ذو الوجهين فيسمى طبلاً ولا يجوز.
المصدر : سلسلة فتاوى نور على الدرب > الشريط رقم [373]
•••┈••••○❁❁○••••┈•••
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
_Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung_
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung
Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi