Masalah Kelima: Sunnah-sunnah Fitrah

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Masalah Kelima: Sunnah-sunnah Fitrah
<PELAJARAN FIKIH (12): BAB KEEMPAT: TENTANG SIWAK DAN SUNNAH-SUNNAH FITHROH (BAG: 5)

Nama lain sunnah-sunnah fitrah adalah perangai-perangai fitrah.
Dinamai demikian ini karena pelakunya mengupayakan sifat fitrah yang Allah memfitrahkan manusia di atasnya dan menjadikan perangai-perangai ini sebagai perkara yang mereka cintai agar mereka memiliki penampilan yang paling indah dan bentuk yang paling sempurna.

Dari Abu Hurairah radhiyallah 'anhu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallan bersabda, "Ada lima perangai yang termasuk fitrah: mencukur bulu kemaluan, khitan,memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku." (HR. Al-Bukhari no.5889 dan Muslim no.257)

ISTIHDAD (mencukur bulu kemaluan), yaitu mencukur bulu kemaluan yang tumbuh di sekitar qubul.
Dinamai dengan istihdad karena menggunakan besi (ketika memcukurnya), yaitu pisau cukur).
Ketika dihilangkan bulu kemaluan ini akan menampakkan keindahan dan kebersihan.

Dan boleh menghilangkannya dengan tidak mencukur seperti menghilangkannya dengan perontok rambut.

KHITAN: yaitu menghilangkan kulit penutup kepala zakar hingga terlihat. Cara ini diberlakukan pada laki-laki.

Adapun pada wanita dengan cara memotong daging yang berlebihan yang ada pada liang senggama. Ada yang mengatakan bentuk daging ini seperti jengger ayam.

Dan yang benar khitan hukumnya adalah wajib bagi laki-laki dan sunnah bai wanita.
Hikmah khitan bagi laki-laki adalah menghilangkan najis yang tersembunyi pada kulfah (kulit yang menutupi kepala zakar).

Dan faedahnya sangat banyat.
Adapun bagi wanita khitan akan mengecilkan syahwatnya yang berlebihan.
Dan disunnahkan untuk dilakukan pada hari ketujuh karena akan lebih cepat sembuh dan anak akan tumbuh di atas keadaan yang paling bagus.

Ikuti terus pelajaran FIKIH setiap hari Selasa dan Kamis, Insya Allah.


Sumber Panduan: الفقه الميسر (hal.14-15)
Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Fathul Mujib Hafizhahullah

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi