Meletakkan Bom Bunuh Diri Untuk Membunuh Orang Kafir Sama Sekali Bukan Dari Ajaran Islam
<Assyaikh Al'allaamah Abdul Aziz Ibnu Baz Rahimahullah.
Mufti kerajaan Arab Saudi.
Pertanyaan:
Apa hukumnya seseorang yang memasang ranjau¹ terhadap dirinya (meledakkan bom) untuk membunuh sekumpulan dari orang-orang Yahudi
Jawaban:
Yang saya pandang dan sungguh kami telah memberikan peringatan tentang hal ini tidak hanya satu kali bahwasanya perbuatan ini *tidak benar,*
Karena dia telah melakukan perbuatan bunuh diri, Sementara Allah subhanahu wata'aala berfirman :
ولا تقتلوا أنفسكم
Janganlah kalian membunuh diri kalian.
Dan Nabi Shallallahu alaihi wasallam telah bersabda :
من قتل نفسه بشيء عذب به يوم القيامة
Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, dia akan diadzab dengan nya pada hari kiamat nanti.
Hendaklah dia berusaha memberikan hidayah kepada mereka(orang-orang kafir), apabila disyari'atkan jihad, maka berjihadlah bersama kaum muslimin, jika dia terbunuh, maka walhamdulillah,
Adapun meletakkan ranjau terhadap dirinya, untuk membunuh mereka (orang-orang kafir) , atau menikam dirinya bersama mereka ini adalah keliru , tidak diperbolehkan,
Namun hendaklah dia berjihad ketika disyari'atkan jihad bersama kaum muslimin (sesuai dengan aturan Islam),
Adapun amalan anak - anak Palestina maka hal tersebut adalah keliru, tidak benar, hanya saja yang wajib atas mereka adalah berdakwah di jalan Allah, mengajarkan dan mengarahkan ( manusia kepada agama Allah) serta memberikan nasihat, tanpa melakukan amalan ini.
¹ salah satu jenis alat peledak yang ditanam ditanah atau ditempatkan di laut (untuk mencelakakan orang lain) { KBBI}
Sumber:
https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=114416
Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar غفر الرحمن له.
Website:
Salafycurup.com
Telegram.me/salafycurup
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi