Menghadap dan Membelakangi Kiblat Ketika Buang Hajat

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Menghadap dan Membelakangi Kiblat Ketika Buang Hajat
<PELAJARAN FIKIH (4): BAB TENTANG BUANG HAJAT DAN ADAB-ADABNYA (Lanjutan)
(Menghadap dan Membelakangi Kiblat Ketika Buang Hajat)

Pada pertemuan sebelumnya kita telah memasuki Bab Tentang Buang Hajat dan Adab-Adabnya, dan telah kita pelajari bersama permasalahan pertama yaitu yang berkaitan dengan ISTINJA' dan ISTIJMAR. Maka Insya Allah pada pertemuan kali ini kita akan masuk kepada permasalahan yang ke dua, yaitu


MENGHADAP dan MEMBELAKANGI kiblat Ketika Buang Hajat

TIDAK BOLEH menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka tanpa ada yang menutupi. Berdasarkan hadits Abu Ayyub Al-Anshari Radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

إذا أتيتم الغائط فلا تستقبلوا القبلة، ولا تستدبروها، ولكن شَرِّقوا أو غَرِّبوا

"Apabila kalian mendatangi tempat buang hajat, maka janganlah menghadap ke arah kiblat dan jangan pula membelakanginya. Akan tetapi (menghadaplah) ke arah timur atau barat."

Abu Ayyub berkata, ketika kami tiba di Syam, ternyata kami mendapati tempat-tempat untuk buang hajat dibangun menghadap Ka'bah. Maka kami pun memalingkannya darinya (Ka'bah) dan kami memohon ampunan kepada Allah." (HR. AL-Bukhari no.144 dan Muslim no.264)

Adapun apabila (buang hajat dilakukan) di dalam bangunan atau antara dia dan kiblat ada sesuatu yang menghalanginya, maka tidak mengapa. Berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiallahu 'anhuma, "Bahwasanya ia melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam buang air kecil di rumahnya dengan menghadap Syam dan membelakangi kiblat." (HR. Al-Bukhari no.148 dan Muslim no.266)

dan juga hadits Marwan Al-Ashghor ia berkata,

أناخ ابن عمر بعيره مستقبل القبلة، ثم جلس يبول إليه، فقلت: أبا عبد الرحمن، أليس قد نُهي عن هذا؟ قال: بلى إنما نهي عن هذا في الفضاء، أما إذا كان بينك وبين القبلة شيء يسترك فلا بأس

Bahwasanya Ibnu Umar menderumkan untanya menghadap ke arah kiblat, kemudian ia duduk dan kencing ke arahnya.
Maka aku berkata, Wahai Abu Abdirrahman, bukankah telah di larang dari hal ini (kencing ke arah kiblat,pen)?
Beliau menjawab, "Betul. Hanyasaja dilarang darinya ketika berada di tempat terbuka. Adapun apabila antara dirimu dan kiblat ada sesuatu yang menghalangimu maka tidak mengapa." (HR. Abu Daud no.11, dan dishahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa no.61)

Yang lebih utama, adalah meninggalkannya (menghadap atau membelakangi kiblat) walaupun di dalam bangunan. Wallahu a'lam.


Insya Allah akan kita lanjutkan kepada permasalahan ketiga pada pertemuan berikutnya.
Ikuti terus pelajaran Fikih Muyassar setiap hari Selasa dan Kamis.

Sumber Panduan: Al-Fiqhu Al-Muyassar hal.9-10
Disajikan oleh Tim Warisan Salaf


Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi