Orang tua yang pikun yang tidak berpuasa apakah wajib atasnya fidyah?
<Pertanyaan ditujukan kepada Assyaikh Zakariya al'adniy Hafidzahullah.
Wahai Syaikh semoga Allah menjaga Anda kami memiliki pertanyaan.
Seorang yang telah lanjut usia yang sudah pikun, akhlaknya menyerupai anak-anak, apakah apabila dia meninggalkan puasa, wajib atasnya membayar fidyah, ataukah tidak ada kewajiban apapun atasnya,
Jawaban:
Tidak fidyah, tidak pula qadha', karena dia diikutkan dalam hukum dengan orang yang akalnya telah hilang
Dia tidak terkenai kewajiban apupun.
Diterjemahkan oleh:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'Umar غفر الرحمن له.
Telegram.me/salafycurup
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi