Orang tua yang pikun yang tidak berpuasa apakah wajib atasnya fidyah?

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Orang tua yang pikun yang tidak berpuasa apakah wajib atasnya fidyah?
<Pertanyaan ditujukan kepada Assyaikh Zakariya al'adniy Hafidzahullah.

Wahai Syaikh semoga Allah menjaga Anda kami memiliki pertanyaan.

Seorang yang telah lanjut usia yang sudah pikun, akhlaknya menyerupai anak-anak, apakah apabila dia meninggalkan puasa, wajib atasnya membayar fidyah, ataukah tidak ada kewajiban apapun atasnya,

Jawaban:

Tidak fidyah, tidak pula qadha', karena dia diikutkan dalam hukum dengan orang yang akalnya telah hilang


Dia tidak terkenai kewajiban apupun.

Diterjemahkan oleh:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'Umar غفر الرحمن له.

Telegram.me/salafycurup

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi