Syarat-syarat Wudhu dan Anggota-Anggota Wudhu' yang Wajib Dibasuh

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Pelajaran Fikih (14): Bab Kelima: Tentang Wudhu' (Bag: 2)
<MASALAH KETIGA
Tentang Syarat-Syaratnya

Disyaratkan untuk sahnya wudhu' perkara-perkara berikut ini:

1. Islam, akal, dan tamyiiz.

Wudhu' tidak sah dilakukan oleh orang kafir, orang gila, dan (wudhu') tidak teranggap bila dilakukan anak kecil yang belum masuk usia tamyiiz (kurang lebih 7 tahun).

2. Niat, berdasarkan hadits "Hanyalah amalan-amalan itu dengan niatnya." (HR. al Bukhari dan Muslim),

tidak disyari'atkan melafalkan niat, dikarenakan tidak ada keterangan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

3. Air yang suci, berdasarkan yang telah lalu (pada pembahasan) tentang air.

Adapun air yang najis maka tidak sah berwudhu' dengannya.

4. Menghilangkan sesuatu yang dapat menghalangi air sampai ke kulit, berupa (tetesan) lilin, adonan, dan yang semisal keduanya, seperti cat kuku (kutek) yang dikenal dikalangan kaum wanita sekarang ini,

5. Istijmar (membersihkan kotoran dengan batu) atau istinja' (membersihkan kotoran dengan air) ketika didapati sesuatu yang menyebabkan keduanya (yaitu buang air besar dan buang air kecil), seperti (pembahasan) yang telah lewat.

6. al muwalah (lihat poin ke enam pada masalah keempat)

7. tartib (berurutan seperti yang Allah sebutkan dalam al Qur'an).

8. Membasuh anggota-anggota wudhu' yang wajib dibasuh.



MASALAH KEEMPAT
Anggota-Anggota Wudhu' yang Wajib dibasuh

yaitu ada enam:

1. Membasuh wajah secara menyeluruh. Berdasarkan firman Allah Ta'ala

"Apabila kamu hendak shalat maka basuhlah wajah-wajahmu." (QS. Al-Maidah: 6),

termasuk wajah adalah berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung, dikarenakan mulut dan hidung bagian dari wajah.

2. Membasuh kedua tangan sampai siku. Berdasarkan firman Allah Ta'ala, "dan (basuhlah) kedua tanganmu sampai siku." (QS. Al-Maidah: 6)

3. Mengusap seluruh kepala dan juga kedua telinga. Berdasarkan firman Allah Ta'ala, "dan usaplah kepala-kepala kalian." (QS. Al-Maidah: 6)

dan sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, "Kedua telinga bagian dari kepala." (HR. Tirmidzi no.37, Ibnu Majah no.443, dan dishahihkan Syaikh al Albani)

sehingga tidak mencukupi hanya mengusap sebagian kepala tanpa sebagian yang lainnya.

4. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Dan kaki-kaki kalian hingga mata kaki" (QS. Al-Maidah: 6)

5. Tartib (berurutan), karena Allah Ta'ala menyebutkannya secara berurutan,

dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu' mengurutkan sesuai yang Allah sebutkan, (dimulai dari) wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki.

Sebagaimana hal itu tersebutkan dalam tatacara wudhu' beliau shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Abdullah bin Zaid dan selainnya.

6. Muwalah, yaitu membasuh anggota wudhu' secara langsung setelah anggota sebelumnya tanpa menundanya.

Dahulu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu' dengan muwalah.

dan juga berdasarkan hadits Khalid bin Ma'dan,

"Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seseorang terlihat pada bagian atas kakinya bagian yang tidak terkenai air (لمعة ), maka beliau memerintahkannya agar mengulangi wudhu'nya." (HR. Ahmad 3/424, Abu Daud no.175, dan dishahihkan al Albani)

Seandainya muwalah itu bukan syarat (wudhu'), niscaya beliau hanya memerintahkan untuk membasahi anggota tubuh yang tidak terkenai air, tidak sampai memerintahkan mengulangi wudhu'nya dari awal.

lum'ah لمعة (pada hadits di atas) adalah bagian yang tidak terkenai air ketika berwudhu' atau mandi.

..........................
Insya Allah pada pertemuan berikutnya akan bersambung kepada permasalahan kelima, yaitu Sunnah-Sunnah wudhu'.
..........................

Ikuti terus pelajaran fikih muyassar setiap hari selasa dan kamis, insya Allah

Sumber Panduan: الفقه الميسر (hal.17)
Disajikan oleh Tim Warisan Salaf

#pelajaranfikih #fikihmuyassar

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi