Perbuatan yang Haram dilakukan oleh Orang yang Hendak Buang Hajat

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Perbuatan yang Haram dilakukan oleh Orang yang Hendak Buang Hajat
<PELAJARAN FIKIH (6): BAB TENTANG BUANG HAJAT DAN ADAB-ADABNYA (Lanjutan)


Permasalahan Keempat: PERBUAT YANG HARAM DILAKUKAN OLEH ORANG YANG HENDAK BUANG HAJAT

Diharamkan kencing di air yang tergenang (tidak mengalir,pen). Berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam,

أنه نهى عن البول في الماء الراكد

"Bahwasanya beliau melarang dari kencing di air yang tergenang." (HR. Muslim no.281)

Tidak memegang kemaluan dengan tangan kanannya di saat kencing dan tidak beristinja' dengan tangan kanannya. Berdasarkan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam,

إذا بال أحدكم فلا يأخذن ذكره بيمينه، ولا يستنجي بيمينه

"Apabila salah seorang di antara kalian kencing, maka janganlah memegang kemaluannya dengan tangan kanannya dan (jangan pula) beristinja' dengan tangan kanannya." (HR. Al-Bukhari no.154 dan Muslim no.267)

Diharamkan atasnya kencing atau buang air besar di jalan (yang dilalui manusia), di tempat berteduh, di kebun atau taman umum, di bawah pohon yang berbuah, dan di sumber mata air.
Hal ini berdasarkan hadits Mu'adz bin Jabal ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

اتقوا الملاعن الثلاث: البراز في الموارد، وقارعة الطريق، والظل

"Takutlah tiga tempat yang dilaknat, buang air di sumber mata air, di tengah jalan, dan di bawah tempat berteduh." (HR. ABu Daud no.26)

dan juga hadits Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu, Bahwasanya Nabi Shalllallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

اتقوا اللاعنين
"Takutlah kalian dua perkara yang mendatangkan laknat!"

Para sahahabat bertanya, "Apakah dua perkara yang mendatangkan laknat tersebut, wahai Rasulullah?"

Beliau menjawab, "Yaitu orang yang buang hajat di jalan (yang dilalui) manusia atau di tempat berteduhnya mereka." (HR. Muslim no.269)

Diharamkan atasnya membaca Al-Qur'an pada saat buang hajat

dan diharamkan bersitinja' dengan kotoran hewan, tulang, atau makanan yang berharga.

Hal ini berdasarkan hadits Jabir Radhiallahu 'anhu,

نهى النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أن يتمسح بعظم أو ببعر

"Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam melarang untuk beristinja dengan tulang atau kotoran hewan." (HR. Muslim no.263)

dan diharamkan buang hajat di tengah kuburan muslimin.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

لا أبالي أوسط القبور قضيت حاجتي، أو وسط السوق؟

"Tidak ada beda keburukannya bagiku untuk buan hajat di tengah pekuburan atau di tengah (keramaian) pasar (yakni kedua-duanya sama buruknya,pen)." (HR. Ibnu Majah no.1567 dan dishahihkan Syaikh Al-Albani Rahimahullah)


Wallahu 'alam bish shawwab

Ikuti terus pelajaran Fikih Muyasar setiap hari Selasa dan Kamis.


Sumber panduan: Al-Fiqhu Al-Muyassar hal.11
Disajikan oleh Tim Warisan Salaf


Warisan Salaf menyajikan artikel dan Fatawa Ulama’ Ahlussunnah wal Jama’ah
Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi