Rangkaian Fatwa Puasa (53): Apa Yang Dilakukan Ketika Melihat Seorang Yang Melakukan Pembatal Puasa

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Rangkaian Fatwa Puasa (53): Apa Yang Dilakukan Ketika Melihat Seorang Yang Melakukan Pembatal Puasa
<Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Ta’ala ditanya,

"Sebagian orang berkata, apabila kamu melihat ada seorang muslim yang minum atau makan karena lupa di siang hari Ramadhan, maka engkau tidak perlu mengingatkannya, karena Allah yang memberinya makan dan minum sebagaimana disebutkan dalam hadits. Apakah ucapan ini benar?

Beliau menjawab:

"Barangsiapa melihat ada seorang muslim yang minum, makan, atau melakukan salah satu pembatal puasa lainnya di siang hari Ramadhan karena lupa atau sengaja, maka WAJIB MENGINGKARINYA. Karena (melakukan perkara tersebut) di depan umum pada siang hari puasa merupakan bentuk kemunkaran; walaupun pelakunya adalah orang yang mendapat udzur ketika itu, (tujuannya adalah) agar orang-orang tidak berani secara terang-terangan melakukan pembatal puasa yang telah Allah haramkan pada siang hari puasa dengan alasan lupa.

Dan orang yang melakukan hal tersebut karena lupa maka dia tidak perlu mengganti puasanya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,

“Barangsiapa yang lupa dalam keadaan ia berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.” Telah disepakati keshahihannya.

Demikian pula musafir, tidak boleh melakukan pembatal puasa secara terang-terangan di hadapan orang yang mukim yang tidak mengetahui keadaannya. Tetapi, hendaknya dia menyembunyikan hal tersebut agar dia tidak dituduh melakukan perkara yang Allah haramkan, dan agar tidak memancing orang lain melakukan hal tersebut.

Demikian pula bagi orang kafir, mereka dilarang menampakkan makan dan minum atau yang lainnya di antara kaum muslimin, untuk mencegah adanya sikap bermudah-mudahan dalam perkara ini, dan dikarenakan juga mereka dilarang menampakkan syi’ar agama mereka yang batil di antara kaum muslimin.

والله ولي التوفيق



Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/255-256)
Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi