Siapakah Yang Boleh Melaksanakan Amar Ma'ruf Dan Nahi Munkar Dengan Tangan??

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Siapakah Yang Boleh Melaksanakan Amar Ma'ruf Dan Nahi Munkar Dengan Tangan??
<Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan: Apakah amar ma’ruf dan nahi munkar, yang lebih spesifiknya adalah merubah kemungkaran dengan tangan adalah hak semua kalangan? Atau apakah tahapan ini adalah hak yang disyaratkan untuk waliyul amr atau pihak yang ditunjuk oleh waliyul amr?

Beliau menjawab:

"Merubah kemunkaran adalah hak semua pihak sesuai dengan kemampuannya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah merubahnya dengan tangan. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu, dengan hatinya, dan ini adalah tingkatan iman yang paling lemah.”

Akan tetapi merubah kemunkaran dengan tangan harus disertai adanya kemampuan dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar atau keburukan yang lebih banyak. Maka seorang kepala rumah tangga bisa merubah kemungkaran dengan tangannya di rumahnya. Ia terapkan terhadap anak-anaknya, terhadap isterinya, terhadap pembantunya.

Demikian pula petugas dalam suatu badan yang diberi wewenang khusus untuk melakukan perbaikan, ia melakukan tahapan ini (merubah kemunkaran dengan tangan-pen) sesuai dengan juklak (ta’limat/keterangan tugas) yang diberikan kepadanya. Jika tidak masuk dalam juklak, ia tidak boleh merubah suatu (kemunkaran) yang tidak ada dalam bagiannya. Karena apabila ia merubahnya dengan tangan dan perkara yang dirubahnya itu tidak masuk dalam kewenangannya, akan menimbulkan keburukan yang lebih banyak. Juga akan menimbulkan efek bencana yang lebih banyak dan keburukan yang lebih besar antara dirinya dan orang-orang. Juga antara dirinya dengan negara.

Akan tetapi ia memiliki kewajiban untuk merubahnya dengan lisan, seperti mengatakan “Wahai Fulan, takutlah kepada Allah, perbuatan seperti ini tidak boleh”, “Perbuatan ini haram bagimu”, “Kebaikan ini wajib kamu laksanakan”. Ia menjelaskannya disertai dengan dalil-dalil syar’i langsung dengan lisannya.

Adapun (merubah) dengan tangan dilakukan di tempat-tempat yang mampu untuk ia lakukan, di rumahnya sendiri, atau di tempat pihak yang berada di bawah tanggung jawabnya. Atau di tempat atau pihak yang diizinkan oleh penguasa untuk ia melakukan amar ma’ruf, seperti badan/dinas yang didiperintah oleh penguasa dan diberi kewenangan untuk melaksanakannya. Mereka bisa merubah kemungkaran sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada mereka mengikuti aturan syari’at yang telah Allah syari’atkan, tidak boleh melebihi aturan syari’at ini.

Demikian pula dengan pimpinan wilayah/daerah, ia bisa melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar dengan tangan sesuai dengan juklak yang ada.


Sumber: Muhadharat fil Aqidah wa ad-Dakwah asy-Syaikh Shalih al-Fauzan Hafizhahullah, halaman 1001.
Diterjemahkan oleh: al Ustadz Fathul Mujib hafizhahullah

#fawaidumum

Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi