Sutrah Bagi Makmum Yang Masbuk
<FATWA ULAMA
════════════════════
SUTRAH BAGI MAKMUM YANG MASBUK
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin
Pertanyaan :
Apa hukum membuat sutrah bagi makmum yang masbuk setelah salamnya imam
Jawaban :
Yang nampak bagiku dari perbuatan para sahabat -semoga ALLAH meridhai mereka- bahwasannya seorang yang masbuk dalam shalatnya mereka tidak membuat sutrah,
dan dia menunaikan rakaat yang tertinggal tanpa sutrah.
Sumber:
Liqa' Baabil Maftuh 234
السؤال
ما حكم اتخاذ المأموم المسبوق سترة بعد سلام الإمام ؟
الجواب:
الذي يظهر لي من صنيع الصحابة رضي الله عنهم، أن المسبوق لا يتخذ سترة، وأنه يقضي بلا سترة.
المصدر: لقاء الباب المفتوح [234]
_____________
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung
Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi