Syarat-Syarat Mengusap Dua Khuf dan yang Menempati Posisinya

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Syarat-Syarat Mengusap Dua Khuf dan yang Menempati Posisinya
<PELAJARAN FIKIH (21): BAB KEENAM: TENTANG MENGUSAP KEDUA KHUF (SEPATU), IMAMAH (SORBAN), DAN GIPS/PERBAN (BAG: 2)

Masalah Kedua: Syarat-Syarat Mengusap Dua Khuf dan yang Menempati Posisinya

Syarat-syaratnya adalah:

1. Memakainya dalam keadaan suci (berwudhu’), berdasarkan hadits yang diriwayatkan al-Mughirah, ia berkata, “Aku bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, lalu aku menunduk untuk membuka kedua sepatu beliau. Maka beliau mengatakan, ‘biarkan saja, karena aku memakainya dalam keadaan suci.’ Lalu beliau mengusap diatasnya.”
(HR. al-Bukhari no.206 dan Muslim no.274)

2. (Khuf) menutupi (hingga) batas wajib, yaitu (kedua khuf menutupi sampai) batasan yang wajib dibasuh pada kaki (mata kaki). Bila pada batas wajib ada bagian yang terbuka maka tidak sah.

3. Kebolehannya: tidak boleh mengusap khuf dari hasil ghosb (rampasan) dan curian atau terbuat dari sutra bagi laki-laki, karena memakainya adalah maksiat. Sedangkan rukhsoh tidak berlaku baginya.

4. Bendanya suci: tidak sah mengusap di atas najis (khuf yang terkena najis atau terbuat dari benda najis), seperti yang terbuat dari kulit keledai.

5. Membasuhnya sampai batas waktu yang telah ditentukan, yaitu sehari semalam bagi orang yang mukim, dan tiga hari tiga malam bagi musafir.

Inilah 5 Syarat sahnya mengusap dua khuf yang disarikan oleh ahlul ilmi dari hash-nash nabawiyah dan kaedah-kaedah umum, sehingga benar-benar harus diperhatikan ketika hendak mengusap (kedua khuf atau yang menempati posisinya).


..........................

Ikuti terus pelajaran fikih muyassar setiap hari selasa dan kamis, insya Allah

Sumber: الفقه الميسر (hal.23)
Disajikan oleh Tim Warisan Salaf

#pelajaranfikih #fikihmuyassar

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi