Tentang Takbir Muqayyad

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Tentang Takbir Muqayyad
<Kesepakatan Ulama' dan Waktu Memulainya



Takbir muqayyad adalah melakukan takbir setelah shalat-shalat (wajib).

Para ulama berijma’ (bersepakat) atas disyari’atkannya takbir ini.

An-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’ (5/32) mengatakan,

“Adapun takbir muqayyad disyari’atkan (untuk dikumandangkan) pada Idul Adhha tanpa ada silang pendapat karena adanya ijma’ umat (ulama).”

An-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’ (5/31) mengatakan,

“Yang disunnahkan adalah bertakbir pada hari-hari ini setelah shalat fardhu karena ada penukilan para ulama belakangan dari para salaf.”

Di antara ulama yang menukilkan ijma’ (disyari’atkannya takbir muqayyad) adalah Syaikhul Islam dalam al-Majmu’ (24/222) dan Ibnu Rajab dalam Fathul Baari (6/123,124).

Ibnu Rajab dalam Fathu Baari (6/124) mengatakan,
“Al-Imam Ahmad menghikayatkan pendapat ini sebagai ijma’ dari kalangan sahabat. Beliau menghikayatkannya dari ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu ‘Abbas.”

An-Nawawi dalam al-Majmu’ (5/35) menyatakan,
“Adapun dari perbuatan ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, maka telah sah dari mereka takbir semenjak shubuh hari Arafah hingga shalat ‘Ashar pada hari terakhir dari hari-hari tasyriq.”

Aku (‘Arafat bin Hasan al-Muhammadi) nyatakan,

“Riwayat dari Amirul Mukminin ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (5681), al-Hakim (1/299), dan al-Baihaqi (3/314)."

Adapun riwayat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (5670) (5680), al-Hakim (1/300), dan al-Baihaqi (3/314).

Adapun riwayat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu Ibnu Abi Syaibah (5692), al-Hakim (1/299), dan al-Baihaqi (3/314).”

Aku (‘Arafat bin Hasan) nyatakan,

“Dan yang diperselisihkan adalah hanyalah dalam hal waktu pelaksanaan takbir muqayyad bagi orang yang tidak sedang berihram (melaksanakan ibadah haji,pen), yaitu kapan dimulai dan kapan diakhiri?

Dalam hal ini ada empat pendapat dari para ulama. Dan pendapat yang paling sahih adalah (takbir muqayyad bagi selain jama’ah haji,pen) dimulai setelah shalat Shubuh hari ‘Arafah hingga shalat ‘Ashar hari terakhir dari hari tasyriq berdasar riwayat-riwayat dari para sahabat. Dan pendapat ini adalah pendapat kalangan Hanabilah (Madzhab Hambali).

Wallahu A’lam.”

Ditulis oleh ‘Arafat bin Hasan al-Muhammadi.


Sumber: Channel Telegram Syaikh Arofat al-Muhammadi
Diterjemahkan oleh: al-Ustadz Fathul Mujib hafizhahullah

#Fawaidumum #dzulhijjah #takbir #amalan #10dzulhijjah #arafah

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi