Tidak Boleh Menghilangkan Pengaruh Sihir Dengan Sihir
<Al-Lajnah ad-Daimah dalam fatwanya no.837 menjelaskan,
"Kamu tidak boleh pergi kepada tukang sihir untuk menghilangkan pengaruh sihir yang ada pada dirimu dengan sihir yang sama."
Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#Fawaidumum #aqidah #sihir #tauhid
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi