Tingkatan Kondisi Thaharah (Bersuci) Bagi Orang Yang Memiliki Luka Pada Anggota Thaharah

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Tingkatan Kondisi Thaharah (Bersuci) Bagi Orang Yang Memiliki Luka Pada Anggota Thaharah
<Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata:

"Jika terdapat luka pada anggota thaharah, maka ia memiliki tingkatan:

Tingkatan pertama: luka itu terbuka dan tidak berbahaya membasuhnya. Maka pada tingkatan ini wajib ia membasuh luka itu ketika membasuhnya.

Tingkatan kedua: luka itu terbuka dan berbahaya membasuhnya, namun tidak berbahaya mengusapnya. Pada tingkatan ini wajib ia mengusap saja tanpa membasuh luka itu.

Tingkatan ketiga: luka itu terbuka dan berbahaya membasuhnya dan mengusapnya. Maka pada kondisi ini ia boleh bertayammum.

Tingkatan keempat: luka itu tertutup plester luka atau lainnya karena dibutuhkan. Pada kondisi ini ia mengusap di atas pembalut ini dan tidak perlu membasuh anggota yang luka ini serta tidak boleh ia bertayammum."

Majmu' Fatawa Wa Rasail asy Syaikh 11/121

http://t.me/ukhwh


قال العلامة العثيمين رحمه الله:

«إذا وجد جرح في أعضاء الطهارة فله مراتب:

المرتبة الأولى: أن يكون مكشوفا ولا يضره الغسل، ففي هذه المرتبة يجب عليه غسله إذا كان في محل يغسل.

المرتبة الثانية: أن يكون مكشوفا ويضره الغسل دون المسح، ففي هذه المرتبة يجب عليه المسح دون الغسل.

المرتبة الثالثة: أن يكون مكشوفا ويضره الغسل والمسح، فهنا يتيمم له.

المرتبة الرابعة: أن يكون مستورا بلزقة أو شبهها محتاج إليها ، وفي هذه المرتبة يمسح على هذا الساتر، ويغنيه عن غسل العضو ولا يتيمم».

[مجموع فتاوى ورسائل الشيخ (١٢١/١١)]

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi