Apa Hukum Meminum Darah Manusia?

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Apa Hukum Meminum Darah Manusia?
<Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata:

"Tidak boleh meminumnya. Meskipun kami berpendapat, sesungguhnya ia suci, namun wajib atas orang yang keluar darah dari mulutnya untuk meludahkannya."

Al Kanzu ats Tsamin Fii Sualat Ibn Sanid Li Ibn 'Utsaimin Pertanyaan 643

http://t.me/ukhwh

السؤال (643): ما حكم شرب الدم (دم الإنسان)؟
الجواب: لا يجوز شربه، ولو قلنا: إنه طاهر فيجب على من خرج من فمه دم أن يتفله.

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi