Apakah Boleh Seorang Yang Minta Fatwa Bertanya Kepada Yang Lainnya Ketika Hatinya Belum Tenang Dengan Jawaban Orang Yang Memberi Fatwa?
<Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullahu Ta'ala berkata:
"Jika seorang penanya belum tenang dengan jawaban yang diberikan seorang yang ditanya dikarenakan jawaban tidak sesuai dengan hawa nafsunya lalu ia bertanya kepada orang yang lain lagi, maka ini bentuk mencari-cari keringanan. Adapun jika ia belum merasa tenang karena sangkaannya bahwa jawaban yang diberikan menyelisihi syariat, maka boleh saja ia bertanya lagi dan berhati-hati untuk agamanya."
Al Liqa' asy Syahri 43
http://t.me/ukhwh
[هل يجوز للمستفتي إذا لم يطمئن لجواب المفتي أن يسأل غيره]
قال العلامة ابن عثيمين -رحمه ﷲ-: «إذا كان هذا السائل لم يطمئن إلى جواب المسئول لأنه لم يصادف هواه وسأل غيره فهذا تتبع رخص، أما إذا كان لم يطمئن لظنه أن هذا خلاف الشرع فلا بأس أن يسأل ويحتاط لدينه»
[اللقاء الشهري (٤٣)]
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi