Apakah Suami Atau Istri Yang Pernah Murtad Harus Memperbarui Akad Nikah Lagi

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Apakah Suami Atau Istri Yang Pernah Murtad Harus Memperbarui Akad Nikah Lagi
<Al Lajnah ad Daimah Lilbuhutsil Ilmiyyah Wal ifta' dalam fatwa Nomor 3481 menyatakan:

"Para sahabat radhiyallahu 'anhum mengakui keabsahan pernikahan orang-orang murtad setelah mereka kembali ke Islam. Mereka tidak membatalkan pernikahan mereka dengan isteri-isteri mereka. Demikian juga mereka tidak pernah memperbarui lagi pernikahan salah seorang dari mereka. Para sahabat tersebut adalah tauladan yang baik bagi kita semua."

Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

http://t.me/ukhwh

الصحابة رضي الله عنهم أقروا المرتدين على نكاحهم بعد أن عادوا للإِسلام ولم يفرقوا بينهم وبين زوجاتهم، ولم يجددوا لأحد منهم نكاحًا، ولنا فيهم أسوة حسنة.

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi