Hukum Berbicara Dalam Kamar Mandi Sebelum Mulai Buang Hajat

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Berbicara Dalam Kamar Mandi Sebelum Mulai Buang Hajat
<Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Syaikh, apa hukum berbicara dalam kamar mandi sebelum mulai buang hajat?

Jawaban:
Tidak mengapa, terkhusus ketika perlu berbicara, karena tidak adanya larangan yang jelas tentangnya. Kecuali jika dua orang telah buang hajat dan masing-masing telah duduk sambil berbicara, maka yang seperti ini ada larangannya. Adapun sekedar berbicara dalam tempat buang hajat, maka tidak ada larangannya.

Liqa' al Bab al Maftuh 171

http://t.me/ukhwh

حكم الكلام داخل دورات المياه قبل الشروع في قضاء الحاجة 
السؤال: فضيلة الشيخ: ما حكم الكلام داخل دورة المياه قبل الشروع في قضاء الحاجة؟الجواب: لا بأس به، خصوصاً إذا دعت الحاجة إلى ذلك؛ لأنه ليس هناك نهيٌ صريح عن هذا، إلا إذا تغوط الرجلان وجلس أحدهما إلى الآخر يتحدثان فهذا هو الذي فيه النهي، وأما مجرد الكلام داخل مكان قضاء الحاجة فليس فيه نهي. 

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi