Pendapat Yang Rajih Tentang Hukum Shalat Gaib

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Pendapat Yang Rajih Tentang Hukum Shalat Gaib
<Syaikh Ibnu 'Utsaimin ditanya:

Apa pendapat yang rajih (kuat) tentang shalat gaib?

Beliau menjawab dengan ucapannya: shalat gaib tidak disyariatkan melainkan atas orang yang belum dishalatkan. Inilah pendapat yang rajih.

Majmu' Fatawa Wa Rasail al 'Utsaimin 17/149

http://t.me/ukhwh

وسئل : ما القول الراجح في الصلاة على الغائب؟
فأجاب فضيلته بقوله: الصلاة على الغائب ليست مشروعة إلا على من لم يصل عليه، هذا هو القول الراجح. ا.هـ (مجموع فتاوى ورسائل العثيمين)(17/ 149)

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi