Waktu Yang Sunnah Bagi Makmum Untuk Salam
<Al 'Allamah Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata:
"Yang sunnah, makmum salam ketika imamnya telah salam. Jika makmum beralasan: saya ingin berdoa sehingga saya terlambat salam!
Kami katakan: yang sunnah engkau bersegera salam bersama imammu, karena engkau tidak shalat sendirian. Demikian pula alasan yang dikatakan saat sujud."
Syarh al Bukhari 3/552
قال العلَّامة ابن عثيمين -رحمه الله-:
" السُنَّة أن المأموم يسلِّم إذا سلّم إمامه.
فإن قال: أنا أود أن أدعو وأتأخر!
قلنا: السنة أن تبادر بالسلام مع إمامك؛ لأنك لست مستقلًا، وكذلك يقال في السجود ".
شرح البخاري | ( 3 / 552 ).
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi