Bolehkah Seorang Muslim Meruqyah Orang Kafir

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Bolehkah Seorang Muslim Meruqyah Orang Kafir
<Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata:

"Tidak mengapa. Itu seperti memberinya obat jika ia kafir musta'man (yang mendapat jaminan keamanan saat masuk negeri Islam), memiliki perjanjian. Adapun kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin), maka tidak boleh."

https://binbaz.org.sa/pearls/501/%D9%87%D9%84-%D9%8A%D8%AC%D9%88%D8%B2-%D9%84%D9%84%D9%85%D8%B3%D9%84%D9%85-%D8%A7%D9%86-%D9%8A%D8%B1%D9%82%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%83%D8%A7%D9%81%D8%B1

http://t.me/ukhwh

هل يجوز للمسلم أن يرقي الكافر؟

لا بأس، مثل ما يعطيه الدواء إذا كان مستأمنًا له عهده. أما الحربي لا.

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi