Bolehkah Wanita Yang Minta Khulu' Bersafar Tanpa Ijin Suami

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Bolehkah Wanita Yang Minta Khulu' Bersafar Tanpa Ijin Suami
<Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan 609:
Bolehkah seorang wanita yang hendak meminta khulu' suaminya karena suami memukulnya dan jeleknya akhlak suami, melakukan safar (bepergian) tanpa ijin suami sedangkan wanita ini belum pernah meminta khulu'?

Jawaban:
Wanita ini tidak boleh melakukan safar melainkan dengan ijin suami, meski ia hendak meminta khulu' kepada suami. Sebab ia masih berstatus sebagai istrinya."

Al Kanzu ats Tsamin Fii Sualat Ibn Sanid

Khulu’ secara terminologi (menurut istilah) adalah perpisahan dengan istri yang ditebus dengan bayaran dari istri atau dari selainnya.
http://asysyariah.com/hakikat-khulu-sabagai-fasakh/


http://t.me/ukhwh


السؤال (609): هل يجوز للمرأة التي تريد أن تخالع زوجها لضربه إياها وسوء خُلُقه أن تسافر بغير إذنه وهي لم تخالع بعد؟

الجواب: ليس لها أن تسافر إلا بإذنه وإن كانت تريد أن تخالعه؛ لأنها ما زالت في عصمته.

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi