Hukum Pria Memakai Gelang Selain Emas

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Pria Memakai Gelang Selain Emas
<Syaikh Abdul Muhsin Al 'Abbad hafizhahullah berkata:

"Memperluas perak untuk kaum pria sampai dijadikan gelang atau kalung, bukanlah hal yang lurus."

Syarh Sunan Abi Dawud 54/457

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy Syaikh (Mufti KSA yang dulu) berkata:

"Adapun gelang bisa terbuat dari emas atau lainnya. Bagaimanapun juga, ini boleh bagi wanita secara mutlak. Adapun kaum pria, tidak boleh bagi mereka secara mutlak. Maka, setiap yang terbuat dari emas larangan untuk laki-laki memiliki dua sebab:

pertama: berbahan emas
kedua: mengandung unsur tasyabbuh (menyerupai) wanita.

Namun, jika tidak terbuat dari emas, maka sebab larangannya adalah mengandung unsur tasyabbuh dengan wanita.

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=12831&PageNo=1&BookID=2&languagename=

http://t.me/ukhwh

إتخاذ الرجل السوار من الفضة

قال الشيخ عبد المحسن العباد حفظه الله :
التوسع في الفضة في حق الرجال حتى يتخذ سواراً أو يتخذ قلادة لا يستقيم.

شرح سنن أبي داود(457/54)

وأما "السوار" فإما أن يكون من ذهب أو غيره ، وعلى كل حال هو مباح للنساء مطلقًا . وأما الرجال فغير مباح لهم مطلقًا ، فما كان من ذهب فمنعه لعلتين : إحداهما كونه ذهبًا ، والثانية ما فيه من التشبه بالنساء . وإن كان من غير ذهب فعلة المنع فيه التشبه بالنساء .

من فتاوى سماحة الشيخ محمد بن إبراهيم آل الشيخ -مفتي الديار السعودية رحمه الله 

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi