Hukum Uang Yang Didapati Seseorang Yang Jatuh Di Jalan Tanpa Ada Ciri Pembedanya

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Uang Yang Didapati Seseorang Yang Jatuh Di Jalan Tanpa Ada Ciri Pembedanya
<Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan:
Syaikh, semoga Allah Ta'ala memberi taufik kepada anda. Saya mendapati beberapa uang jatuh di jalan. Bolehkah saya mengambilnya dan memilikinya?

Jawaban:
Tidak boleh engkau memilikinya. Namun sedekahkanlah untuk pemiliknya bila padanya tidak ada ciri-ciri pembedanya dan pemiliknya orang jauh serta tidak bisa engkau harapkan pemiliknya akan datang; maka engkau menyedekahkannya dengan niat pahalanya untuk pemiliknya.ya

Ad Durr an Nadhid Fii Ikhlash Kalimah at Tauhid 3

http://t.me/ukhwh

حكم النقود التي يجدها الشخص ساقطة في الشارع ؟

يقول فضيلة الشيخ وفقكم الله : وجدت بعض النقود ساقطة في الشارع ، فهل يجوز لي أن أخذها وأتملكها ؟

من : الدر النضيد في إخلاص كلمة التوحيد [03]

جواب العلامة صالح الفوزان حفظه الله :

لا ما تملَّكها ، لكن تصدق بها لصاحبها إذا كان ما عليها علامات فارقة ، وصاحبها ما هو قريب ولا ترجو أنه يجيء ، فأنت تتصدق بها على نية أن الأجر لصاحبها . نعم .

 

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi