Hukum Membatalkan Puasa Sunnah

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Membatalkan Puasa Sunnah
<Oleh Syaikh Al 'Allamah Al Faqih Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah ta'ala.

Soal:
Apakah boleh orang yang berpuasa sunnah untuk membatalkan puasanya kapan saja ia mau?

Jawab:
Iya, boleh baginya untuk membatalkan puasanya.

Akan tetapi, yang lebih utama ialah menyempurnakan puasanya.

Kecuali ada hal-hal yang menyebabkan ia perlu untuk berbuka, seperti: memuliakan tamu, cuaca yang sangat panas dan yang semisalnya.

Hal ini karena telah datang hadits dari Nabi shalallahu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha yang menunjukkan apa yang telah kami sebutkan di atas. Hanya Allahlah yang memberikan taufiq.

Majmu' Fatawa: 15/421.

==========

حكـم قـطع صـيام التطـوع

❉ للشيخ العـلامة الفـقيه ❉
عبـد العـزيز بن عـبد الله بن بـاز
-رَحِـمَهُ اللهُ تَعَـالَى-

❪✵❫ السُّـــ↶ــؤَال ُ:

ﻫﻞ ﻳﺠـﻮﺯ ﻓـﻲ ﺻـﻴﺎﻡ اﻟﺘﻄـﻮﻉ ﺃﻥ ﻳﻔـﻄﺮ اﻟﺼـﺎﺋﻢ ﻣﺘـﻰ ﺷـﺎء؟

❪✵❫ الجَــ↶ـــوَابُ :

◉ ﻧﻌـﻢ ﻳﺠـﻮﺯ ﻟـﻪ ﺫﻟـﻚ ، ﻟﻜـﻦ اﻷﻓـﻀﻞ ﻟـﻪ ﺃﻥ ﻳـﻜﻤﻞ اﻟﺼـﻴﺎﻡ ، ﺇﻻ ﺃﻥ ﺗﻜـﻮﻥ ﻫﻨـﺎﻙ ﺣﺎﺟـﺔ ﻟـﻹﻓـﻄﺎﺭ ، ﻛـﺈﻛـﺮاﻡ ﺿـﻴﻒ ﺃﻭ ﺷـﺪﺓ ﺣـﺮ ﻭﻧﺤـﻮ ﺫﻟـﻚ

☜ ﻷﻧـﻪ ﺛﺒﺖ ﻋـﻦ اﻟﻨﺒـﻲ ﺻﻠـﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠـﻴﻪ ﻭﺳـﻠﻢ ؛ ﻣـﻦ ﺣـﺪﻳﺚ ﻋـﺎﺋﺸﺔ ﺭﺿـﻲ اﻟﻠﻪ ﻋـﻨﻬﺎ ؛ ﻣـﺎ ﻳـﺪﻝ ﻋﻠـﻰ ﻣـﺎ ﺫﻛـﺮﻧﺎ. _ﻭاﻟﻠﻪ ﻭﻟـﻲ اﻟﺘـﻮﻓـﻴﻖ._

المصـدر : 〘مجمـوع فـتاوى〘15/421〙



WhatsApp Salafy Cirebon
Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon

Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah



Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi