Menjauhi Candaan Dan Hiburan
<Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani (wafat 852 H) rahimahullah berkata di dalam Al-Fath (2/443) :
"Candaan dan hiburan, hukum asalnya adalah dijauhi. Sehingga hendaknya seseorang membatasinya sesuai dengan yang ditunjukkan oleh dalil, baik dari sisi waktu maupun sifatnya, untuk memperkecil penyelisihan terhadap hukum asal. Wallahu a'lam."
قال الحافظ ابن حجر العسقلاني (ت: ٨٥٢ ه) في الفتح (٤٤٣/٢):
"والأصل التنزه عن اللعب واللهو فيقتصر على ما ورد فيه النص وقتا وكيفية تقليلا لمخالفة الأصل، والله أعلم".
Sumber : https://twitter.com/athar_fawaid?/status/1068567350146940928
WhatsApp Salafy Cirebon
Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi